PNS Golongan Ini Bersiap untuk Dapatkan Gaji 2 Kali Lipat di Tahun 2023. Cek Besaran Selengkapnya

- 24 Mei 2023, 19:32 WIB
Ilustrasi PNS golongan ini bisa dapatkan pendapatan dua kali lipat tahun 2023
Ilustrasi PNS golongan ini bisa dapatkan pendapatan dua kali lipat tahun 2023 /Unsplash.com/@mufidpwt

BERITASOLORAYA.com – PNS atau Pegawai Negeri Sipil golongan ini harus banget bersiap di tahun 2023 karena diketahui akan mendapatkan bonus yang besarannya tidak main-main dan dijamin bikin bahagia.

Kalau berbicara soal gaji atau tunjangan tentu saja PNS atau Pegawai Negeri Sipil pasti sangat senang sekali. Hal itu disebabkan besaran yang didapatkan sangat bermanfaat sekali bagi kondisi perekonomian ASN.

Selain THR yang sudah diberikan oleh pemerintah kepada PNS dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri, diketahui Pegawai Negeri Sipil juga akan mendapatkan bonus yang besarannya dua kali gaji di tahun 2023 ini.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, 52 Ribu Tenaga Honorer yang Belum Diangkat Jadi PPPK Dapat Jaminan Ini dari Pemprov

Lantas kira-kira bonus apa yang besarannya itu bisa sampai dua kali gaji di tahun 2023? Serta PNS golongan apa yang harus bersiap untuk bisa mendapatkan bonus tersebut? Berikut ini adalah informasi lengkapnya.

PP Nomor 15 Tahun 2019 mengatur tentang gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan merupakan acuan jika berbicara soal hak yang harus diterima oleh ASN. Berdasarkan peraturan tersebut juga dituliskan besaran honor atau bonus yang akan didapatkan setiap golongan PNS yang berbeda satu sama lain.

Adapun besaran dari gaji atau honor PNS yang diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 sesuai dengan golongan yang dijabat saat ini antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: Ingin Segera Terangkat Jadi PNS? CPNS Harus Penuhi 5 Syarat Ini Dulu, Jika Tidak Bisa Diberhentikan

PNS Golongan I

Golongan Ia memiliki honor dengan nominal Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800. Selanjutnya untuk PNS Golongan Ib nominalnya adalah Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900. Golongan Ic honor yang diterima besarannya adalah Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500. Terakhir Golongan Id nominal yang diterima adalah Rp1.851.800 hingga Rp 2.686.500.

PNS Golongan II

PNS Golongan IIa mendapatkan honor yang besarannya adalah Rp2.022.200 hingga Rp3.373.000. Berikut Golongan IIb besarannya adalah Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300 dan Golongan IIc yaitu Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000. Terakhir Golongan IId adalah Rp2.399.200 hingga Rp 3.820.000.

PNS Golongan III

Bagi PNS Golongan IIIa akan mendapatkan honor yang nominalnya adalah Rp2.579.400 hingga Rp 4.236.400. Berikutnya Golongan IIIb yaitu Rp2.688.500 hingga Rp 4.415.600 dan Golongan IIIc yaitu Rp2.802.300 hingga Rp 4.602.400. Terakhir Golongan IIId yaitu sebesar Rp2.920.800 hingga Rp 4.797.000.

Baca Juga: BERSIAP, Menpan RB Minta Seluruh Pemda Lakukan Ini ke Kemenkeu, Supaya Penggajian PPPK Cepat Turun?

PNS Golongan IV

PNS Golongan IVa mendapatkan honor sebesar Rp3.044.300 hingga Rp 5.000.000. Golongan IVb sebesar Rp3.173.100 hingga Rp 5.211.500 dan Golongan IVc nominalnya sebesar Rp3.307.300 hingga Rp 5.431.900. Golongan IVd sebesar Rp3.447.200 hingga Rp 5.661.700 dan Golongan IVe sebesar Rp3.593.100 hingga Rp 5.901.200.

Selanjutnya untuk informasi tentang golongan PNS yang akan dapatkan bonus dua kali gaji di tahun 2023 adalah bagi PNS, dan pensiunan yang berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 terkait tentang THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023 akan Alami Kenaikan? Cek Informasi dan Besaran Selengkapnya di Sini

PNS dan juga pensiunan pada tahun 2023 ini akan mendapatkan gaji ke-13 sesuai yang dijanjikan oleh pemerintah dan akan cair pada awal Juni. Bila ditambahkan dengan gaji pokok yang didapatkan, maka pada bulan Juni akan mendapatkan dua kali gaji.

Gaji ke-13 yang diberikan oleh pemerintah dan berasal dari APBN ini terdiri dari tunjangan kinerja sebesar 50%, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan juga gaji pokok.

Baca Juga: Guru PPPK Papua FULL SENYUM, Pemerintah Sudah Siapkan Gaji untuk Segera Cair

Sedangkan yang bersumbernya dari APBD rinciannya adalah tambahan penghasilan 50% untuk daerah yang memberikannya, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan gaji pokok. Itulah dia rincian dari gaji ke-13 yang merupakan bonus dari pemerintah.***

Editor: Fauzia Assilmy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah