SEGERAKAN! Pemerintah Daerah Wajib Ikuti 2 Aturan dari Kemenpan RB Berikut Ini, Singgung Gaji dan Tunjangan…..

- 24 Mei 2023, 19:51 WIB
Wow !! Ini Daerah yang Diberi Keistimewaan untuk Seleksi CPNS. Menpan-RB: Ini Upaya Pemerataan CPNS
Wow !! Ini Daerah yang Diberi Keistimewaan untuk Seleksi CPNS. Menpan-RB: Ini Upaya Pemerataan CPNS /Foto: Menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Menpan RB kini mengungkit tentang gaji para ASN, yang mana pemda sering mengeluh susah membayar gaji maupun tunjangannya.

Akhir-akhir ini banyak kabar mengenai pemda yang mengeluh bahwa Kemenkeu tidak tambahkan anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK, sehingga menjadi alasan kuat kenapa kebutuhan tenaga PPPK yang diusulkan sangat sedikit.

Hal ini mengutip dari Perpres No. 98 Tahun 2020 yang mengatakan, kalau gaji dan tunjangan yang dibayarkan pada pegawai PPPK dananya berasal dari APBD.

Sekarang, pemerintah daerah kabarnya menginginkan pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK di instansinya akan ditanggung oleh pemerintah pusat.

Kemenkeu, sebagai pemerintah pusat sendiri menyampaikan bahwa dana penggajian PPPK sudah diberi merk pada bagian DAU yang penggunaannya ditentukan untuk tahun 2023.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Tunjangan Insentif Bagi Guru Swasta dan Guru Honorer Cair HARI INI! Cek Segera….

Maka, Kemenpan RB meminta jika pemda merasa dana tersebut belum juga diberikan oleh Kemenkeu, bisa dengan cara mengirimkan surat pada Kemenkeu supaya segera kirim anggaran tambahan untuk penyaluran gaji maupun tunjangan bagi PPPK.

Lalu, selain gaji dan tunjangan bagi PPPK tahun 2022 yang telah disebutkan dalam DAU, perintah yang kedua dari Menpan RB yaitu mengenai gaji dan tunjangan ASN yang tercatat lebih tinggi dari pendapatan perkapita.

Menpan RB berkata bahwa ada beberapa daerah yang tetap beri tunjangan bagi pegawai atau bawahan, meski kinerjanya tak bagus atau bahkan tidak masuk kerja.

Ternyata, setelah dicek, pendapatan pegawai ASN di seluruh provinsi, ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan perkapita yang ditetapkan pemerintah.

Menpan RB angkat bicara “Sekda yang saya hormati, kita sudah coba lihat, pendapatan ASN ini sebenarnya berapa sih, ya?”

Baca Juga: Wah, Kejagung RI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kali Ini Diamankan di Yogyakarta

Menurutnya, setelah dicek di BPS, pendapatan ASN tetap melampaui jumlah pendapatan perkapita di Indonesia.

“Setelah dicek di BPS, pendapatan ASN kita tetap di atas rata-rata pendapatan nasional perkapita,” ucap Azwar Anas, selaku Menteri PANRB tersebut “Tetapi kita kurang saja, dulu sebelumnya ada tunjangan cukup sekarang setelah ada tunjangan nggak cukup.”

Azwar Anas sendiri mengungkapkan, ketidakcukupan yang dimaksud dalam kata-katanya ini karena meningkatnya gaya hidup seperti memiliki kredit tanah, kredit mobil, dan lain-lain.

“Maka, tambah pendapatan pun tambah kebutuhan,” katanya “Dan yang terjadi adalah kekurangan terus.”

Kemudian, Menpan RB tersebut menambahkan bahwa seharusnya tunjangan yang diberikan oleh pemda adalah sebagai bentuk reward pada pegawai yang kinerjanya bagus.

“Ini, sekarang ini tunjangan seharusnya sebagai reward bupati kepada staf, atau bagi karyawan pemda bagi mereka yang bekerja, mestinya to?” pungkas Menpan RB.

Baca Juga: PNS Golongan Ini Bersiap untuk Dapatkan Gaji 2 Kali Lipat di Tahun 2023. Cek Besaran Selengkapnya

Namun, sekarang bupati atau beberapa kepala daerah ada yang meminta agar tunjangan bagi perangkat daerah disamaratakan bahkan meskipun sedang tidak bekerja.

“Pegawai yang tidak bekerja seharusnya tidak banyak, tapi sekarang bupati kan minta disamakan semua,” tambahnya “Kerja nggak kerja sama.”

Azwar Anas mengaku, padahal harusnya tidak begitu, karenanya hal ini sedang dikaji terus menerus dan di exercise dalam PP ASN terbaru nanti.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah