PMK NO. 39 TAHUN 2023 DISAHKAN! Ada Perubahan Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Catat Ini Tanggalnya…

- 25 Mei 2023, 17:29 WIB
Menkeu Sri Mulyai sahkan PMK Nomor 39 Tahun 2023 akan ada perubahan jadwal pencairan gaji 13 pensiunan
Menkeu Sri Mulyai sahkan PMK Nomor 39 Tahun 2023 akan ada perubahan jadwal pencairan gaji 13 pensiunan /instagram.com/@smindrawati

BERITASOLORAYA.com - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) TASPEN rencananya akan mencairkan gaji 13 pensiunan PNS mulai bulan Juni 2023. Pembayaran gaji 13 ini akan dilakukan secara otomatis TASPEN terhadap peserta pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.

Namun, pencairan jadwal gaji 13 pensiunan PNS akan mengalami perubahan jadwal karena Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengesahkan PMK Nomor 39 Tahun 2023.

Peraturan ini membahas tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Tidak Dibayar Rp4,9 Juta, tapi Hanya Rp3 Juta. Komisi X DPR RI Desak Kemenkeu Jelaskan...

TASPEN menghimbau kepada para peserta pensiunan untuk melakukan proses validasi identitas kepesertaan sebelum melakukan pencairan gaji 13.

Tujuan dari validasi peserta pensiunan ini adalah supaya mempermudah untuk klaim manfaat dan juga meningkatkan keamanaan.

Peserta pensiunan bisa melakukannya secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone masing-masing. Pastikan untuk melakukan proses verifikasi dan autentifikasi di aplikasi tersebut!

Jadi, bagaimanakah perubahan jadwal pencairan gaji 13 pensiunan terbaru yang akan dilakukan oleh TASPEN berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2023?

Baca Juga: Anita Jacoba: Kemenkeu Tak Hadir Bahas PPPK Guru, karena Dilarang Komisi XI. Tuntut Penjelasan DAU...

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PMK Nomor 39 Tahun 2023. Berikut ini detail informasi terkait perubahan jadwal pencairan gaji 13 pensiunan PNS yaitu:

1. Pemberian gaji 13 untuk pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2023 akan dibayarkan oleh pemerintah yaitu paling cepat pada bulan Juni.

2. Untuk gaji 13 pensiunan PNS yang belum dibayarkan pada bulan Juni 2023, maka pemerintah akan membayarkannya setelah bulan Juni.

Hal ini bisa disimpulkan jika pencairan gaji 13 pensiunan PNS yang dilakukan pemerintah melalui TASPEN tidaklah dilaksanakan serentak melainkan bertahap.

Baca Juga: INFO PPPK 2023: 815 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan atau Nakes Siap Dibuka Pemkab Tuban

Adapun untuk jadwal pencairan gaji 13 pensiunan PNS sampai saat berita ini dibuat belum dijelaskan detail mekanismenya oleh Menkeu, Sri Mulyani.

Namun, para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 akan mulai menerima penyaluran gai 13 dari TASPEN mulai bulan Juni mendatang.

Hanya saja, untuk beberapa peserta pensiunan yang belum mendapatkan gaji 13 sampai dengan akhir bulan Juni 2023, harap bersabar.

Hal ini karena peserta yang belum mendapatkan pencairan gaji 13 di bulan Juni, akan mendapatkannya setelah bulan Juni 2023 sesuai dengan yang tertera dalam PMK Nomor 39 Tahun 2023.

Baca Juga: Keberangkatan Kloter I Jamaah Haji 2023 Lancar, Wakil Ketua MPR Apresiasi Pihak ini!

Oleh karena itu, perubahan jadwal pencairan gaji 13 pensiunan PNS yang dimaksud di sini yaitu ditujukan untuk para peserta yang tidak kebagian jadwal penyaluran di bulan Juni 2023.

Itu tadi penjelasan terkait perubahan jadwal pencairan gaji 13 pensiunan PNS, semoga informasi ini bisa membantu Anda.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x