SIMAK! Anggaran sudah Ditetapkan, tetapi Pemda Belum juga Tambah Kebutuhan, Bagaimana Nasib PPPK 2022?  

- 26 Mei 2023, 18:01 WIB
Ilustrasi anggaran penggajian PPPK
Ilustrasi anggaran penggajian PPPK /BAY ISMOYO/AFP

 

BERITASOLORAYA.com - Mengenai penggajian formasi PPPK 2022, jumlah dana anggarannya sudah ditentukan dalam PMK No. 212 Tahun 2023. Seluruh jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan gaji beserta tunjangan melekatnya sudah dihitung dengan cermat oleh Kemenkeu, sehingga formasi PPPK 2022 dan formasi PPPK 2023 tak perlu cemas perihal penggajiannya.

 

Namun, pemda masih juga tak menambah jumlah formasi sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan pemerintah, dengan total 1 juta formasi.

Tak terkecuali bagi sejumlah tenaga PPPK guru yang akan melamar di tahun 2023 ini, seluruhnya sudah dihitung dalam PMK No. 212.

Baca Juga: Apa itu Penyakit Sifilis? Kenali Penularan, Pencegahan, dan 4 Tahapan Perkembangannya, Berikut Ini Ulasannya

Sekjend Kemendikbud, Ir. Suharti, yang saat itu mewakili Kemenkeu dalam rapat kerja dengan Komisi X, mengungkap, “Untuk formasi PPPK guru 2022, terdapat 320.223 guru yang sudah disiapkan anggarannya untuk pemberian gaji di tahun 2023 ini.”

Lebih lanjut, Sekjend Suharti menyampaikan terkait formasi PPPK guru 2023, “Kemudian, untuk rencana formasi PPPK 2023 juga sudah dihitung, untuk guru sudah dialokasikan sebanyak 709.219 guru.”

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x