WADUH, Kemenkeu Belum Kucurkan Anggaran bagi Penggajian Formasi PPPK 2022 dan 2023, Begini Tanggapan DPR

- 12 April 2023, 20:38 WIB
Kemenkeu Sri Mulyani
Kemenkeu Sri Mulyani /Kemenkeu

BERITASOLORAYA.com - Kemenkeu sempat menerbitkan Peraturan Menkeu No. 212  Tahun 2022 yang membuat sejumlah formasi PPPK tahun 2022 sumringah bahagia. Pasalnya, dalam Peraturan Menkeu tersebut telah diatur sejumlah dana untuk penggajian formasi PPPK 2022 dan formasi PPPK 2023 yang pengangkatannya di tahun 2023.

Dalam Peraturan Menkeu itu, disebutkan bahwa sejumlah formasi PPPK yang diangkat tahun 2023, termasuk formasi 2022 dan 2023 telah dijaminkan dana untuk penggajian mereka sebagai formasi PPPK.

Dana untuk penggajian PPPK yang diangkat tahun ini termuat dalam rincian DAU atau dana alokasi umum. Untuk besaran DAU sendiri ditargetkan mencapai Rp396 triliun tapi, penggajian untuk PPPK sendiri tak disebutkan berapa yang akan disediakan.

Baca Juga: MEMANAS, Revisi UU ASN Belum Ada Pembahasan Lebih Lanjut, Menpan RB Disentil: Banyak Pencitraan ya...

Jumlah DAU yang digadang-gadang juga mencakup penggajian bagi formasi PPPK 2022 dan 2023 ini, dicantumkan dalam UU No. 28 Tahun 2022 mengenai Rancangan APBN 2023.

Hal ini mungkin akan mengundang sorak sorai formasi PPPK 2022 dan 2023 di sejumlah daerah, jika mereka mengetahui bahwa mereka akan segera mendapat gaji pokok sekaligus tunjangan melekat sebagai PPPK bahkan di masa awal-awal bekerja.

Namun, saat penerimaan PPPK guru 2023 sudah mau dimulai, kabarnya Kemenkeu belum juga menambahkan sejumlah penggajian bagi formasi PPPK 2022 dan formasi 2023 nantinya.

Hal tersebut sebelumnya sudah diungkapkan oleh Agustina Wilujeng, selaku pimpinan Komisi X DPR RI, bahwa faktanya Kemenkeu belum juga menambah anggaran yang diperuntukkan penggajian formasi PPPK tahun 2022 dan 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x