BERITASOLORAYA.com — Kabar terbaru, dalam hal penggajian PPPK 2022 dan formasi PPPK 2023 sudah dipastikan akan dibayar dengan menggunakan bagian yang ditentukan dalam DAU. Ternyata, dalam DAU yang dijanjikan jumlahnya untuk penggajian formasi PPPK, sudah termasuk gaji ke-13 dan tunjangan melekat bagi para formasi PPPK tahun 2022.
Tak cuma untuk formasi PPPK tahun 2022, meskipun tanpa bagian pemberian THR dan gaji ke-13, tapi penggajian untuk formasi PPPK tahun 2023 sudah ditentukan pula dalam Permenkeu No. 212 ini.
Permenkeu No. 212 Tahun 2022 tentang dana alokasi umum tahun 2023 halaman 21 menyebutkan, bagian DAU yang dikhususkan untuk penggajian formasi PPPK 2022 akan diberikan dengan perhitungan sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, termasuk THR.
Sementara bagian DAU yang diperuntukkan penggajian formasi PPPK tahun 2023, telah memuat gaji dan tunjangan melekat bagi seluruh formasi PPPK hingga 3 bulan ke depan sejak pengangkatannya.
Formasi PPPK di Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan tampaknya tak perlu khawatir karena bagiannya akan dihitung secara proporsional dari kebutuhan penggajian formasi PPPK di Provinsi Papua.
Dalam Permenkeu No. 212 tersebut juga dikatakan bahwa dana alokasi umum yang akan disalurkan pemerintah rencananya akan mencapai Rp396 triliun.
Nah, dalam lampiran yang tertera dalam peraturan yang sama, Kemenkeu sudah mencantumkan rincian prediksi jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan prediksi formasi PPPK 2023 yang diperhitungkan dalam DAU penggajian formasi PPPK.
Bahkan, perkiraan anggaran yang akan diberikan pada pemda, dalam hal penggajian untuk formasi PPPK 2022 maupun formasi PPPK 2023 juga tertulis dalam Permenkeu yang sama.
Seperti contohnya, Provinsi Aceh yang memiliki formasi PPPK 2022 sebanyak 6.332 dan prediksi jumlah formasi PPPK 2023 sebanyak 1.884, serta dana tambahan pada bagian DAU penggajian formasi PPPK yang jumlahnya sekitar Rp263 miliar.
Dikatakan, kalau penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang dananya berasal dari DAU, yang mana termasuk bagian yang sudah ditentukan penggunaannya akan diawasi oleh aparat pengawas intern pemda sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Menkeu menetapkan, kalau belanja yang didanai dari DAU, lebih tepatnya bagian yang sudah ditentukan penggunaannya, pelaksanaannya harus menggunakan prinsip tidak tumpang tindih dengan pendanaan dari sumber pendanaan yang lainnya.