Berdasarkan pendataan non ASN akhir tahun 2022 lalu, jumlah tenaga honorer yang masuk pendataan ada sebanyak lebih dari 2,3 juta orang.
Ini menjadi kekhawatiran bagi para honorer apakah mereka berkesempatan menjadi pegawai PPPK tahun 2023. Hal ini mengigat proses peralihan status dari honorer menjadi PPPK tidak sebentar ditambah formasi yang tidak banyak.
Baca Juga: Rekomendasi 20 SMA Terbaik di Kota Semarang untuk PPDB 2023 Versi LTMPT. Segera Daftarkan Diri...
Lantas, jika tenaga honorer belum berkesempatan untuk menjadi pegawai PPPK di tahun 2023 ini, apakah tahun 2024 masih bisa bekerja dan mendapatkan gaji?
Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara khusus menegaskan bahwa pihaknya memastikan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK bisa menerima gaji atau honor hingga tahun 2024.
Bahkan, tahun-tahun berikutnya jika tenaga honorer masih dengan status yang sama, bisa tetap menerima gaji dengan mekanisme yang ada.
“Mereka ingin sebelum menjadi PPPK, mereka tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Kami sampaikan, 2023 jelas sudah dianggarkan dengan penuh. Kemudian, 2024 sudah dialokasikan untuk mereka,” tutur Uu Ruzhanul Ulum selaku Wakil Gubernur Jabar, dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Antara News.
Baca Juga: Monumen Guru PGRI di Kota Solo: Simbol Perjuangan para Guru Indonesia, Simak Selengkapnya
Saat ini, terdapat sekitar 52 ribu tenaga honorer di wilayah Pemprov Jawa Barat yang tengah berjuang untuk memperoleh status PPPK. Wakil Gubernur Jabar itu memastikan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan agar non ASN tersebut segera diangkat.