BERITASOLORAYA.com - Apakah SIM Anda akan segera habis masa berlakunya? Jangan khawatir, sekarang Anda dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dengan cepat dan mudah. Dalam artikel ini, akan dijelaskan cara memperpanjang SIM secara online tanpa harus menghabiskan waktu lama. Simak selengkapnya untuk mengetahui langkah-langkahnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengatur tentang tarif perpanjangan SIM yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif ini merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.
Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman indonesiabaik.id yang dikelola oleh Kementerian Kominfo, berikut adalah tarif perpanjangan SIM untuk masing-masing jenis SIM:
Baca Juga: BENARKAH Seluruh Guru Honorer Bakal Diangkat 2024? Alhamdulillah, Begini Keterangan Mendikbud..
1. SIM A: Rp80.000
2. SIM B: Rp80.000
3. SIM C: Rp75.000
4. SIM D: Rp30.000