Baca Juga: WASPADA, Ciri-ciri Pengumuman Rekrutmen BUMN Palsu. Jangan Mudah Percaya, Nomor 3 Perhatikan
Berikut adalah cara untuk memperpanjang SIM secara online:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Google Play Store.
2. Lakukan registrasi dengan nomor handphone Anda untuk mendapatkan OTP
(One-Time Password).
3. Masukkan kode OTP yang telah Anda terima.
4. Buat PIN baru dan konfirmasi ulang PIN tersebut.
5. Isi data profil Anda, termasuk NIK, nama, dan email.
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun yang dikirimkan melalui email, lalu klik untuk
mengaktifkannya.
7. Verifikasi KTP Anda dengan menggunakan fitur foto liveness yang disediakan
dalam aplikasi.