8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan melalui situs erikkes.id.
9. Jalani tes psikologi melalui aplikasi app.eppsi.id.
Baca Juga: 6 Destinasi Wisata Konservasi Penyu di Jawa Timur, Ada di Daerahmu? Cek Lokasi Selengkapnya
10. Setelah itu, pilih opsi 'Menu SIM' dan lanjutkan dengan memilih 'Perpanjangan SIM'.
11. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM secara
online.
12. Pilih Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang akan menerbitkan
SIM baru Anda.
13. Masukkan nomor rekening Anda untuk pembayaran biaya perpanjangan.
14. Pilih metode pengiriman SIM, apakah Anda akan mengambilnya di Satpas atau
mengirimkannya melalui kurir.
15. Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan sertakan nomor rekening Anda.