WAJIB TAHU, Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Tergantung Penilaian SKP, Ini Penjelasan Resmi dari Pemprov….

- 29 Mei 2023, 17:17 WIB
Kelanjutan masa kerja pegawai PPPK, akan ditentukan melalui sesuai atau di bawah ekspektasi SKP-nya. Yuk, ketahui 8 klarifikasinya.
Kelanjutan masa kerja pegawai PPPK, akan ditentukan melalui sesuai atau di bawah ekspektasi SKP-nya. Yuk, ketahui 8 klarifikasinya. /Tangkap layar YouTube BKD Jatim/

BERITASOLORAYA.com - Perihal masa kerja para pegawai PPPK, kontrak kerja paling lama 5 tahun dan minimal satu tahun. Dalam hal ini, ada pula PPPK yang bekerja lebih dari 5 tahun karena masa kerjanya telah diperpanjang. 

Jika pegawai PPPK ingin masa/kontrak kerja diperpanjang, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pegawai PPPK.

Pegawai PPPK bisa tenang dalam menyikapi kontrak kerja, jika telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pembuatan SKP.

Seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari pihak BKD Jawa Timur, Rajmi Tri Handoko selaku Subkoordinator Seleksi dan Pengadaan ASN, mengatakan bahwa SKP minimal dengan predikat sesuai ekspektasi dan tidak boleh di ekspektasi.

Baca Juga: KA Jarak Jauh yang Berhenti Stasiun Ciamis Mulai 1 Juni 2023, Ada Surabaya Gubeng, Bandung, Solo Balapan, dll

Lalu, apa itu SKP? SKP adalah sasaran kinerja pegawai yang dicapai pegawai PPPK setiap tahunnya. Sementara untuk ekspektasi kinerja adalah hasil penilaian kerja dan perilaku kerja pegawai.

Rajmi berujar bahwa persyaratannya adalah berdasarkan penilaian pada SKP-nya, “Intinya syaratnya itu, penilaian SKP minimal sesuai ekspektasi atau berlaku baik.”

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x