BERITASOLORAYA.com - Perihal gaji bagi PPPK 2022, sebelumnya Sri Mulyani telah menetapkan bahwa pemenuhan gaji bagi formasi PPPK 2022 tersebut sudah diperhitungkan dalam DAU.
Penggajian bagi formasi PPPK 2022 ini, gaji hingga 7 bulan ke depan dan seharusnya ditambah 2 bulan yang mana ini untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Akan tetapi, karena saat ini pengangkatan PPPK baru bisa dilakukan antara bulan Juni atau Juli, maka para pegawai PPPK akan terima gaji ke-13 saja.
Maka, gaji dan tunjangan melekat bagi para pegawai PPPK di daerah, hanya gaji dan tunjangan selama 8 bulan kerja.
Nah, yang perlu diketahui, dalam Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 disebutkan bahwa gaji bagi pegawai PPPK baru bisa dibayarkan apabila telah disertai dengan bukti berupa surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).
SPMT berfungsi untuk menunjukkan pelaksanaan tugas oleh pegawai PPPK, baru setelah memperoleh SPMT itulah gaji PPPK akan dibayarkan.