WAJIB TAHU, Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Tergantung Penilaian SKP, Ini Penjelasan Resmi dari Pemprov….

- 29 Mei 2023, 17:17 WIB
Kelanjutan masa kerja pegawai PPPK, akan ditentukan melalui sesuai atau di bawah ekspektasi SKP-nya. Yuk, ketahui 8 klarifikasinya.
Kelanjutan masa kerja pegawai PPPK, akan ditentukan melalui sesuai atau di bawah ekspektasi SKP-nya. Yuk, ketahui 8 klarifikasinya. /Tangkap layar YouTube BKD Jatim/

Menurut yang dipaparkan oleh Subkoordinator Pengadaan ASN dari Jawa Timur tersebut, penilaian ekspektasi dalam SKP sangat menentukan masa depan dari karir pegawai PPPK bersangkutan.

“Kalau SKP-nya sesuai ekspektasi, maka insyaAllah diperpanjang,” pungkasnya “Kalau di bawah ekspektasi menjadi catatan untuk didiskusikan lagi dengan bidang disiplin yang menangani disiplin PPPK,” tegas Rajmi.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Tim Sepakbola Putri Akan Dilatih Pelatih Jepang, Datangkan Direktur Teknik dari Jerman

Berdasarkan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022, evaluasi kinerja dibagi menjadi dua, ada evaluasi kinerja periodik dan evaluasi kinerja tahunan.

Perencanaan kinerja terdiri dari penyusunan serta penetapan SKP, nantinya pimpinan akan melakukan dialog kinerja dengan pegawai dalam penetapan serta klarifikasi ekspektasi.

Lalu, bagaimana dengan tahapan-tahapan yang dilakukan untuk menetapkan serta mengklarifikasi ekspektasi? Berikut kedelapan tahap dalam menetapkan ekspektasi kinerja:

1. Melihat gambaran keseluruhan organisasi dalma dokumen rencana strategis instansi atau unit kerja serta perjanjian kinerja pada unit kerja.

2. Menetapkan ekspektasi hasil kerja maupun perilaku kerja dari pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri, kemudian mencantumkannya ke dalam isian SKP.

Baca Juga: DIBUKA, Loker Kereta Cepat Indonesia Bulan Mei 2023, Ada Banyak Bagian yang Dibuka. Cek Persyaratannya...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah