Kedua jabatan itu salah satunya ialah kepala eksekutif sekaligus anggota DK OJK di bidang pada lembaga keuangan mikro, pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan.
Satu lagi yaitu kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi untuk sektor keuangan, aset kripto dan aset keuangan digital.
Akan ada empat tahap pada seleksi anggota non ex officio DK OJK. Di antaranya yakni seleksi administrasi, penerimaan masukan dan penilaian dari masyarakat juga makalah dan calon anggota, tahap asesmen dan pemeriksaan kesehatan, yang terakhir tahap afirmasi atau wawancara.
Berikut ke 8 nama calon anggota DK OJK yang telah dinyatakan lolos seleksi tahap IV:
1.Adi Budiarso,
2.Agusman,
3.Budi Santoso,
4.Eddiwan Danusaputro,