BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Indonesia, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi membuka Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028.
Informasi ini tentu menjadi salah satu peluang besar bagi seluruh masyarakat, mengingat pemerintah telah membuka kesempatan untuk bisa menjadi anggota Dewan Komisioner OJK ini.
Pemerintah membuka pendaftaran Dewan Komisioner OJK ini bertujuan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan khususnya pada lembaga pembiayaan.
Selain itu, juga fokus pada perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur penambahan 2 (dua) Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan.
Posisi yang dibutuhkan adalah penambahan pada dua kepala eksekutif, yaitu pertama sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner.