Hindari Pinjol Ilegal, Simak 25 Penyedia Pinjaman Online yang Telah Memperoleh Izin OJK

- 20 Mei 2023, 15:35 WIB
Ilustrasi pinjaman online yang terdaftar di OJK
Ilustrasi pinjaman online yang terdaftar di OJK /Freepik @tirachardz

BERITASOLORAYA.com - Keputusan untuk mengambil pinjaman online bukanlah keputusan yang remeh dan bisa asal ambil. Ketika Anda memilih untuk mengajukan pinjaman online, maka Anda harus memahami risiko yang akan ditanggung. Karena ada banyak kasus ketika mengajukan pinjaman online, lantas tidak mampu membayar apa yang telah dipinjam. Sehingga akhirnya, terjerat pinjaman online.

Apalagi di antaranya banyak tersebar penyedia pinjaman online yang tidak berizin (ilegal) dan tidak tersertifikasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Maka, sebelum mengambil keputusan pinjaman online, pastikan Anda sudah memastikan bahwa penyedia pinjaman online telah memperoleh izin dari OJK.

Baca Juga: SAH, PNS Hari Jumat Bisa Kerja Hanya 3,5 Jam Saja, tetapi PANRB Sarankan agar ASN...

Lebih lanjut, meski penyedia pinjaman online telah mendapat izin dari OJK, Anda harus juga memastikan dapat membayar kredit pinjaman sesuai dengan waktu yang disepakati agar tidak terjadi masalah yang berlarut-larut. Berikut disajikan 25 penyedia pinjaman online yang telah memperoleh izin dari OJK.

1. PT Pasar Dana Pinjaman mendapatkan izin sejak 6 Juli 2017 dengan nomor surat izin KEP-49/D.05/2017

2. PT Investree Radhika Jaya mendapatkan izin sejak 13 Mei 2019 dengan nomor surat izin KEP-45/D.05/2019

3. PT Amartha Mikro Fintek mendapatkan izin sejak 13 Mei 2019 dengan nomor surat izin KEP-46/D.05/2019

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x