Dari tindak pidana tersebut, ditetapkan tujuh orang tersangka dan diperkirakan berhasil merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Dari tujuh orang tersangka, satu orang merupakan Direktur Utama dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti atas nama Anang Achmad Latif, dan 5 orang sisanya pihak swasta. Johnny G Plate menjadi tersangka keenam yang ditetapkan oleh Kejagung.***