KABAR BAIK, di atas 35 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023, Presiden Jokowi Sudah Sahkan Keppres Batas Usia, Khusus...

- 7 Juni 2023, 15:08 WIB
Ilustrasi. Batas usia pelamar CPNS tidak lagi 35 tahun untuk jabatan-jabatan ini
Ilustrasi. Batas usia pelamar CPNS tidak lagi 35 tahun untuk jabatan-jabatan ini /Diskominfo Provinsi Kalimantan Utara/

Terdapat setidaknya enam posisi yang dapat dilamar oleh pelamar CPNS dengan batas usia 40 tahun, berbeda dengan posisi lain yang mempunyai batas usia maksimal 35 tahun.

Adapun posisi atau jabatan yang telah ditetapkan Presiden Jokowi adalah:

  1. Dokter
  2. Dokter Gigi
  3. Dokter Pendidik Klinis
  4. Dosen
  5. Peneliti
  6. Perekayasa

Baca Juga: HORE! BLT BPNT Rp400 Ribu Juni 2023 Sudah Cair di Kantor Pos, Siapkan KTP, Cek Daftar Nama Penerima Disini

Usia pelamar CPNS untuk jabatan posisi-posisi di atas dihitung saat mendaftar, ditetapkan bahwa batas usia maksimal adalah 40 tahun pada saat pendaftaran.

Keputusan Presiden Jokowi untuk meningkatkan batas usia pendaftar CPNS di enam posisi di atas akan terus berlaku selama pemerintah belum menerbitkan aturan baru. Jika tidak ada aturan baru, pendaftar CPNS tahun 2023 bisa mengikuti aturan batas usia tersebut.

Keputusan tersebut diambil untuk memastikan bahwa posisi-posisi seperti dokter, dokter gigi, dosen, dokter pendidik klinis, peneliti, dan perekayasa dapat terisi dengan baik.

Hal ini akan membantu meningkatkan kesehatan masyarakat, hasil penelitian yang berkualitas, pendidikan tinggi, dan teknologi.

Selain itu, Keputusan Presiden No. 17/2019 juga menetapkan persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS untuk enam posisi di atas.

Baca Juga: UPDATE TERBARU: AC Milan Putus Kontrak dengan Legenda Hidup Rossoneri, Paolo Maldini

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x