Terdapat setidaknya enam posisi yang dapat dilamar oleh pelamar CPNS dengan batas usia 40 tahun, berbeda dengan posisi lain yang mempunyai batas usia maksimal 35 tahun.
Adapun posisi atau jabatan yang telah ditetapkan Presiden Jokowi adalah:
- Dokter
- Dokter Gigi
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen
- Peneliti
- Perekayasa
Usia pelamar CPNS untuk jabatan posisi-posisi di atas dihitung saat mendaftar, ditetapkan bahwa batas usia maksimal adalah 40 tahun pada saat pendaftaran.
Keputusan Presiden Jokowi untuk meningkatkan batas usia pendaftar CPNS di enam posisi di atas akan terus berlaku selama pemerintah belum menerbitkan aturan baru. Jika tidak ada aturan baru, pendaftar CPNS tahun 2023 bisa mengikuti aturan batas usia tersebut.
Keputusan tersebut diambil untuk memastikan bahwa posisi-posisi seperti dokter, dokter gigi, dosen, dokter pendidik klinis, peneliti, dan perekayasa dapat terisi dengan baik.
Hal ini akan membantu meningkatkan kesehatan masyarakat, hasil penelitian yang berkualitas, pendidikan tinggi, dan teknologi.
Selain itu, Keputusan Presiden No. 17/2019 juga menetapkan persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS untuk enam posisi di atas.
Baca Juga: UPDATE TERBARU: AC Milan Putus Kontrak dengan Legenda Hidup Rossoneri, Paolo Maldini