Untuk CPNS dengan jabatan dokter dan dokter gigi, syarat pendidikan yang dibutuhkan adalah spesialis kedokteran dan spesialis kedokteran gigi.
Bagi mereka yang berminat melamar sebagai dosen, perekaya, atau peneliti, syarat pendidikan minimal yang dibutuhkan adalah gelar doktor (S3).
Persyaratan lainnya akan dijelaskan lebih detail dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB).
Karena adanya batas usia yang lebih tinggi untuk enam posisi CPNS tertentu, kesempatan bagi dokter spesialis untuk bergabung dengan PNS semakin besar. Harapannya, peluang ini bisa memberikan solusi dan menanggapi keluhan masyarakat.***