YES! PNS Full Senyum, Sri Mulyani Resmi Tetapkan Akan Beri Tunjangan Baru untuk Menyambut Hari Raya Idul Adha

- 8 Juni 2023, 07:45 WIB
SAH! Sri Mulyani tetapkan Permenkeu yang mengatur tunjangan baru PNS untuk menyambut Hari Raya Idul Adha
SAH! Sri Mulyani tetapkan Permenkeu yang mengatur tunjangan baru PNS untuk menyambut Hari Raya Idul Adha /Instagram @smindrawati

BERITASOLORAYA.com – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha, Menkeu Sri Mulyani resmi mengesahkan peraturan baru yang menguntungkan para PNS. PNS akan mendapatkan tunjangan baru dengan nominal yang bukan kaleng-kaleng.

Adapun tunjangan baru ini bisa Anda gunakan sebagai modal tambahan untuk menunaikan ibadah qurban ataupun bisa ditabung. Sri Mulyani menjabarkannya pada Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggran 2024.

Selain menjelaskan terkait dengan tunjangan baru untuk menyambut Hari Raya Idul Adha, pada peraturan tersebut juga menjelaskan segala biaya yang berkaitan dengan PNS.

Baca Juga: MAAF! Penerima Pensiun PNS 2023 Cek Dulu, Apa Masuk 10 Kriteria Ini atau Tidak? Jika Tidak Kemenkeu Batal Beri

Beberapa biaya-biaya yang diatur di antaranya seperti biaya uang lembur, perjalanan dinas, pendidikan anak, dan lain-lain.

PNS akan menerima tunjangan baru menyambut Hari Raya Idul Adha ini memiliki nominal yang berbeda-beda tegantung dengan golongannya.

Anggota Polri dan prajurit TNI memiliki jumlah tunjangan baru yang paling besar dibandingkan golongan PNS lainnya.

Sementara untuk PNS, golongan I dan II memiliki nominal yang sama, lalu golongan III dengan nominal yang lebih tinggi, dan golongan IV nominalnya tertinggi.

Baca Juga: WADUH! Kemenkeu Sebut Non PNS Batal Diberi Gaji ke 13, karena Belum Laksanakan Tupoksi Ini, tetapi Bisa...

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023. Berikut ini detail nominal tunjangan baru menyambut Hari Raya Idul Adha yaitu:

- Golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari.

- Golongan III sebesar Rp37.000 per hari.

- Golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.

- Khusus anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp60.000 per hari.

Meskipun perhitungannya per hari, tetapi para PNS akan menerimanya dengan jumlah akumulasi selama satu bulan atau 22 hari kerja, sehingga totalnya sebagai berikut:

Baca Juga: SAH! Kemenkeu Tetapkan Guru PNS dan Dosen yang Tidak Diberi Tunjangan Ini, Akan Terima TPG 50 Persen. Setuju?

- Golongan I dan II sebesar Rp770.000 per bulan.

- Golongan III sebesar Rp.814.000 per bulan.

- Golongan IV sebesar Rp902.000 per bulan.

- Khusus anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp1.320.000 per bulan.

Adapun tunjangan baru yang ditetapkan oleh Sri Mulyai menyambut Hari Raya Idul Adha tersebut merupakan biaya uang makan bagi PNS dan lauk pauk untuk anggota Polri dan prajurit TNI.

Pada Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tersebut dijelaskan pada pasal 5, bahwa peraturan terkait tunjangan baru tersebut diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yaitu tepatnya pada tanggal 3 Mei 2023.

Baca Juga: SIMAK! Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Cek Syarat, Link Daftar, dan Berkas Dokumen yang Disiapkan Calon Pelamar

Oleh karena itu, selamat untuk para PNS karena telah mendapatkan tunjangan baru menyambut Hari Raya Idul Adha. Semoga uang tersebut bisa bermanfaat, serta membangiktkan semangat untuk terus melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x