Sri Mulyani akan memberikan tunjangan ke ASN pada bulan Juni 2023 ini berupa uang lembur dan uang makan lembur, dengan penjelasannya sebagai berikut:
Tunjangan Uang Lembur
Tunjangan uang lembur diperoleh ASN sebagai kompensasi dari pemerintah atas kerja lembur yang dilakukannya.
Dengan ketentuan bahwa kerja lembur tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Perhitungan nominal tunjangan uang lembur ini per hari, sehingga untuk totalnya Anda bisa mengalikannya dengan jumlah hari lembur yang dilakukan.
Adapun untuk nominal tunjangan uang lembur per golongan ASN sebagai berikut:
- Golongan I akan mendapatkan Rp18.000/hari
- Golongan II akan mendapatkan Rp24.000/hari