SELAMAT! Bukan Hanya Gaji 13, Sri Mulyani Resmi Tambahkan 2 Jenis Tunjangan Ini untuk ASN di Bulan Juni 2023

- 9 Juni 2023, 19:05 WIB
Sri Mulyani resmi sahkan akan beri dua jenis tunjangan untuk ASN di bulan Juni 2023 selain gaji 13
Sri Mulyani resmi sahkan akan beri dua jenis tunjangan untuk ASN di bulan Juni 2023 selain gaji 13 /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Pencairan gaji 13 ASN resmi dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023 yang lalu. Namun bukan hanya itu saja, Sri Mulyani resmi akan menambahkan dua jenis tunjangan lain yang akan didapatkan oleh ASN pada bulan Juni 2023 ini.

Tujuan dari pemberian dua jenis tunjangan ini kepada ASN adalah sebagai bentuk penghargaan karena telah melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh kementerian negara/lembaga. Hal ini dilakukan Sri Mulyani supaya para ASN semakin semangat dalam menjalani profesinya tersebut.

Kabar bahagia ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN, karena bisa mendapatkan tambahan uang di luar gaji 13. Terutama untuk ASN yang kebetulan belum mendapatkan gaji ke 13 di bulan Juni 2023 ini

Baca Juga: MULAI HARI INI, Pemkot Banjarbaru Cairkan Gaji Ke-13 Sebanyak Rp18,3 M untuk ASN dan Pensiunan, Cek Rekening!

Meskipun Anda belum menerima gaji 13, tetapi Sri Mulyani berjanji untuk mencairkannya setelah bulan Juni 2023. Hal ini telah dituliskan pada Pasal 12 Ayat (1) dan (2) di Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023. Nominal tunjangan yang akan didapatkan oleh ASN akan dibedakan bergantung dengan golongannya.

Semakin tinggi golongan ASN, maka jumlah nominal tunjangan yang akan diperolehnya pun semakin besar.

Sri Mulyani akan memberikan tunjangan ke ASN pada bulan Juni 2023 ini berupa uang lembur dan uang makan lembur, dengan penjelasannya sebagai berikut:

Baca Juga: TENANG! Gaji 13 Belum Cair? Kemenkeu Sudah Siapkan 2 Jenis Tunjangan Lain yang Akan Cair di Bulan Juni 2023

Tunjangan Uang Lembur

Tunjangan uang lembur diperoleh ASN sebagai kompensasi dari pemerintah atas kerja lembur yang dilakukannya.

Dengan ketentuan bahwa kerja lembur tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Perhitungan nominal tunjangan uang lembur ini per hari, sehingga untuk totalnya Anda bisa mengalikannya dengan jumlah hari lembur yang dilakukan.

Adapun untuk nominal tunjangan uang lembur per golongan ASN sebagai berikut:

- Golongan I akan mendapatkan Rp18.000/hari

- Golongan II akan mendapatkan Rp24.000/hari

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Batas Usia CPNS Jabatan Ini Bukan 35 Tahun, Berapa Usia Minimal Daftar? Simak Keppres Jokowi

- Golongan III akan mendapatkan Rp30.000/hari

- Golongan IV akan mendapatkan Rp36.000/hari

Tunjangan Uang Makan Lembur

Tunjangan uang makan lembur ini akan diberikan kepada ASN yang sudah melakukan kerja lembur yaitu paling kurangnya selama dua jam berturut-turut, dan akan diberikan sebanyak satu kali per hari.

Perhitungan nominal tunjangan uang makan lembur ini per hari, sehingga untuk totalnya Anda bisa mengalikannya dengan jumlah hari lembur yang dilakukan.

Adapun untuk nominal tunjangan uang makan lembur per golongan ASN sebagai berikut:

- Golongan I dan II akan mendapatkan Rp35.000/hari

Baca Juga: INFO ASN: Adakah Cuti Bersama Idul Adha 1444 H untuk PNS dan PPPK? Cek Keppres Terbaru Presiden Jokowi

- Golongan III akan mendapatkan Rp37.000/hari

- Golongan IV akan mendapatkan Rp41.000/ hari

Itu tadi informasi dua jenis tunjangan yang akan ASN terima di bulan Juni 2023, yaitu berupa uang lembur dan uang makan lembur. Semoga bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x