Sebut Non ASN Harus Jadi PPPK Sebelum Penghapusan, Komisi II Kini Minta Daftar Honorer ke PANRB, untuk Apa?

- 9 Juni 2023, 21:42 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Menteri PANRB melaporkan daftar tenaga honorer
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Menteri PANRB melaporkan daftar tenaga honorer /Dok. DPR RI/

BERITASOLORAYA.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang pernah mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus terlaksana paling lambat pada tenggat waktu penghapusan.

Berdasarkan PP No. 49/2018, penghapusan tenaga honorer dilakukan pada 28 November 2023. Pada saat tersebut, Junimart meminta pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus sudah terealisasi.

Hal tersebut disampaikan Junimart pada Jumat, 14 April 2023 lalu. Ia juga menekankan bahwa pengangkatan tenaga honorer itu berlaku untuk seluruh honorer, mulai dari guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga kebersihan, tenaga administrasi, hingga satpol PP.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara, Junimar kini meminta agar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas melaporkan seluruh data tenaga honorer atau non ASN kepada Komisi II DPR RI.

Baca Juga: YEE! 29.069 Peserta LOLOS Seleksi PPPK Kemenag 2022, Link Cek Kelulusan Ada Di Sini

Lantas, apakah alasan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu meminta data tenaga honorer ke Menteri PANRB?

Seperti diketahui, sampai saat ini masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat menjadi pegawai PPPK. Berdasarkan hasil pendataan BKN, 2,3 juta tenaga honorer masih harap-harap cemas akan nasibnya di masa depan.

Menteri PANRB sebelumnya memang pernah menjelaskan bahwa tidak akan terjadi PHK besar-besaran bagi tenaga honorer meski ada aturan yang mengharuskan non ASN tersebut dihapus.

Hal ini juga merupakan permintaan atau catatan Komisi II DPR kepada Menteri PANRB demi menyelamatkan nasib tenaga honorer.

Selain itu, Junimart juga meminta agar Menteri PANRB menyampaikan seluruh data honorer yang telah terdaftar dalam Kementerian PANRB.

Baca Juga: Ditetapkan Kemendikbudristek, Guru ASN Golongan Ini Tidak Akan Terima Tunjangan Sertifikasi Juni 2023, Simak..

“Tolong, nanti disampaikan kepada Komisi II daftar tenaga honorer semuanya, pak. Daftar tenaga honorer yang sudah terdaftar di Kemenpan RB,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Lebih lanjut, Junimart menjelaskan permintaannya soal daftar tenaga honorer lantaran pihaknya menilai masih terindikasi banyak non ASN yang belum terdaftar di Kementerian PANRB.

“Mereka hanya (terdaftar) di daerah dan kepala daeranya belum pernah melaporkan tentang tenaga honorer ini,” tambahnya yang disampaikan dalam Raker Komisi II DPRI dengan Menteri PANRB pada Kamis, 8 Juni 2023.

Berdasarkan temuan di lapangan, kata Junimart, ada kemungkinan data yang terekam di Kementerian PANRB dengan jumlah ril tenaga honorer yang masih bekerja saat ini berbeda.

Jika hal tersebut memang terjadi, pihak terkait harus melakukan penyesuaian agar seluruh tenaga honorer yang masih aktif bekerja terdata.

“Kan kasihan yang honorer sudah usia 51 tahun, nama tidak dikirimkan dan yang masuk malah yang baru,” tutur Junimart.

Baca Juga: Hasil FP1 Jumat MotoGP Italia: Alex Marquez Menjadi yang Tercepat

Komisi II DPR RI juga membuka ruang pengaduan untuk tenaga honorer yang belum diangkat menjadi pegawai PPPK. Aduan bisa dilaporkan secara daring melalui laman https://halojg.id/lapor.

Hal tersebut dilakukan tidak lain untuk memperjuangkan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Dengan aduan yang ada, pihak berwenang bisa menindaklanjuti masalah yang dilaporkan.

Data tenaga honorer yang sesuai dengan jumlah honorer yang masih bekerja juga bertujuan untuk memudahkan honorer untuk diangkat menjadi PPPK.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x