BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan peraturan terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak akan diberikan pada bulan Juni 2023 ini.
Kabarnya, Kemendikbudristek telah mengatur beberapa kriteria yang akan membatalkan pencairan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru ASN dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Peraturan tersebut telah ditetapkan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan mulai diberlakukan oleh Kemendikbudristek sejak bulan Januari setahun yang lalu.
Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang Juknis Pemberian Tunjangan untuk Guru ASN di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Hasil FP1 Jumat MotoGP Italia: Alex Marquez Menjadi yang Tercepat
Dari peraturan tersebut, Kemendikbud telah menjelaskan jika terdapat beberapa golongan guru ASN yang tidak dapat menerima pencairan tunjangan sertifikasi. Guru yang menerima pencairan harus terbebas dari kriteria yang diatur dalam pasal 16 peraturan itu.
Selain tunjangan sertifikasi, pemerintah daerah juga berwenang dalam menghentikan pembayaran tunjangan khusus, beserta tunjangan tambahan penghasilan bagi guru ASN di tingkat daerah jika terjadi hal-hal yang tertera di pasal 16 sebagai berikut: