Uang Lembur PNS
PNS akan berhak mendapatkan tunjangan berupa uang lembur bagi yang kerja lembur sebagai kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PNS yang kerja lembur akan memperoleh kompensasi uang lembur yang dihitung per hari sesuai jumlah hari kerja lembur.
Dengan demikian, bagi PNS yang melaksanakan kerja lembur akan memperoleh uang lembur sebanyak hitungan hari lembur.
Perlu diketahui, uang lembur PNS akan diberikan asalkan ada sura perintah untuk kerja lembur dari pejabat yang berwenang di instansi tersebut.
Berikut ini merupakan nominal uang lembur untuk PNS di setiap golongan sesuai pada PMK Nomor 49 Tahun 2023:
Baca Juga: TERBARU, Inilah Total Formasi CPNS 2023 Langsung Dari Kemenpan RB. Bukan 1 Juta Formasi, Melainkan…
- PNS Golongan I akan memperoleh Rp18.000 /hari
- PNS Golongan II akan memperoleh Rp24.000 /hari
- PNS Golongan III akan memperoleh Rp30.000 /hari
- PNS Golongan IV akan memperoleh Rp36.000 /hari
Uang Makan Lembur PNS
Selain memperoleh uang lembur, PNS yang melakukan kerja lembur juga akan mendapatkan uang makan saat lembur.
Uang makan lembur bagi PNS yang kerja lembur akan diberikan hanya satu kali per hari saja sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Adapun nominal uang makan lembur yang diperoleh bagi PNS di tiap golongan yaitu sebagai berikut:
- PNS Golongan I dan II yaitu sebesar Rp35.000/hari
- PNS Golongan III yaitu sebesar Rp37.000/hari
- PNS Golongan IV yaitu sebesar Rp41.000/hari