MAKIN TAJIR, Selain Dapat Gaji 13 di Bulan Juni 2023, PNS Ini Bisa Terima 2 Jenis Uang Berikut. Cek Nominalnya

- 11 Juni 2023, 05:00 WIB
PNS akan terima dua jenis uang berikut selain gaji 13 yang akan dicairkan di bulan Juni 2023, cek nominalnya
PNS akan terima dua jenis uang berikut selain gaji 13 yang akan dicairkan di bulan Juni 2023, cek nominalnya /Tangkap layar bi.go.id

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi PNS semua golongan di bulan Juni 2023. Selain memperoleh gaji 13 2023, PNS juga akan memperoleh dua jenis uang lainya di bulan Juni.

Seperti yang kita ketahui, gaji 13 bagi PNS maupun PPPK akan cair di bulan Juni 2023. Hal itu telah tercantum sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dijelaskan bahwa pencairan gaji 13 bagi PNS akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2023.

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Akan Dapat Dana Jaminan Sebesar Rp8 Juta Rupiah, Simak Selengkapnya

Namun, apabila gaji 13 PNS belum kunjung cair di bulan Juni 2023, maka dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tetap akan dibayarkan setelah Juni.

Adapun besaran atau nominal gaji 13 PNS yaitu menyesuaikan dengan beberapa komponen lainnya seperti gaji pokok dan tunjangan lainnya serta jenis tiap golongan PNS.

Lantas, jenis uang apa yang akan diperoleh PNS di semua golongan selain gaji 13 di bulan Juni 2023?

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, bagi PNS di semua golongan akan memperoleh dua tunjangan lainnya berupa uang makan dan uang lembur PNS.

Baca Juga: SUDAH 10 JUNI, PNS Golongan I Hingga IV di Bulan Juni Selain Dapat Gaji 13 Juga Bakal Terima 2 Tunjangan

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x