2. Guru sertifikasi tidak hadir karena sedang cuti sakit selama 14 hari.
3. Guru sertifikasi sedang melakukan cuti dengan alasan penting selama lebih dari 6 hari dalam waktu satu bulan.
4. Guru sertifikasi sedang melakukan cuti yang berada di luar tanggungan negara.
5. Guru sertifikasi sedang melakukan ibadah haji atau umrah dengan dana pribadi tanpa menggunakan hak cuti besar.
Baca Juga: Ini 5 Perusahaan Milik Pieter Tanuri, Pengusaha Kaya yang Menjadi Pemilik Klub Bali United...
6. Guru sertifikasi sedang melakukan tugas belajar dengan dana yang berasal ari pemerintah pusat, daerah atau sponsor.
Jadi, itulah 6 hal yang membuat guru sertifikasi tidak akan mendapatkan TPG 2023 ini.
Jadinya, guru sertifikasi harus menghindari enam hal di atas tersebut, agar bisa mendapatkan pembayaran TPG 2023. ***