Bahkan untuk para peserta, keluarga, dan pihak lainnya juga diberi larangan untuk memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian bagi peserta yang memberi keterangan yang tidak benar ketika proses pendaftaran, pemberkasan, dan sesudah diangkat sebagai PPPK, maka Pejabat Pembina Kepegawaian BKN bisa membatalkan kelulusan dan memberhentikan status sebagai PPPK peserta tersebut.
Perlu diingat bahwa keputusan dari Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN 2022 ini sifatnya mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Baca Juga: HOREEE, Info Terbaru Penetapan NI PPPK Guru 2022 di 25 Daerah, Jumlah yang Sudah ACC Segini
Itulah informasi seputar pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK Teknis BKN 2022 yang untuk dipahami secara saksama.***