SIMAK! 4 Kategori Guru PNS Berikut akan Naik Pangkat ke Jabatan Fungsional Guru, Apa Saja?

- 23 April 2023, 19:23 WIB
Ilustrasi guru PNS
Ilustrasi guru PNS /

BERITASOLORAYA.com Kenaikan pangkat guru PNS pada jabatan fungsional tentunya memiliki beban kerja dan penggajian yang berbeda. Seorang guru dengan status kepegawaian PNS tidak bisa langsung serta merta menduduki jabatan fungsional. Guru PNS harus menjabat sebagai pegawai pelaksana, kemudian baru bisa diangkat dalam jabatan fungsional.

Berbeda dengan penerimaan PPPK guru, yang mana jika sudah mengantongi NI PPPK serta SK pengangkatan maka peserta tersebut langsung menyandang gelar sebagai PPPK jabatan fungsional guru.

Namun, ternyata dalam kasus PNS, jabatan fungsional tidak bisa langsung begitu saja. PNS yang lolos dalam seleksi akan berstatus sebagai pegawai pelaksana.organisasi bersama kelompok keterampilan JF dan juga kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Aturan Baru Jabatan Fungsional Bikin Bapak Ibu Dosen Bahagia, Berikut Ini Aturannya

Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 menjelaskan perihal pengangkatan PNS berstatus pegawai pelaksana menjadi jabatan fungsional, termasuk guru PNS yang bisa juga dilakukan terkait pengangkatan ke dalam posisi jabatan fungsional.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB ini, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional dengan mempertimbangkan lingkup tugas unit.

Penetapan kebutuhan jabatan fungsional akan dilakukan dengan berpedoman pada perhitungan kebutuhan sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.

Dirjen GTK Kemendikbud pun mengeluarkan Surat Edaran No. 0378/B/HK.04.01/2023 yang berisi mengenai pengangkatan PNS ke jabatan fungsional.

Baca Juga: THR Habis? Menkeu Pastikan Gaji ke-13 Diterima PNS, PPPK, dan Pensiunan, Cek Besaran dan Jadwal Cair

Berikut empat kategori guru PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional guru:

1. Guru PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru tanpa memiliki sertifikasi pendidik, akan diangkat dalam jabatan fungsional guru.

2. Guru PNS tanpa sertifikasi pendidik dengan golongan pangkat penata muda IIIa, yang mana jabatan fungsional tersebut melaksanakan tugas sebagai seorang guru untuk memenuhi lowongan kebutuhan jabatan fungsional guru.

Guru PNS tersebut juga harus sudah memenuhi tugas pada lowongan kebutuhan JF guru dengan catatan sebelum berlakunya Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022, maka PPK terkait wajib mengangkat PNS menjadi PNS jabatan fungsional guru.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x