SAH, Hanya 3 Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Ini yang Bisa Naik Pangkat, Sesuai SE Baru

- 10 April 2023, 13:08 WIB
Ilustrasi kenaikan jabatan JF atau Jabatan Fungsional untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN, khusus untuk guru dan pengawas sekolah
Ilustrasi kenaikan jabatan JF atau Jabatan Fungsional untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN, khusus untuk guru dan pengawas sekolah /katemangostar/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Surat edaran yang mengatur tentang kenaikan pangkat tahun 2023 untuk guru dan pengawas sekolah sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud. Kenaikan jabatan JF atau Jabatan Fungsional untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN, khusus untuk guru dan pengawas sekolah diatur dalam Surat Edaran atau SE Nomor 1535/B/HK.04.01/2023.

Surat Edaran yang mengatur tentang kenaikan pangkat yang ditujukan bagi guru dan pengawas sekolah merupakan SE baru yang dirilis pemerintah pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.

Pada surat edaran yang diterbitkan, diaturlah perihal kenaikan jabatan untuk guru dan pengawas sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
 
Secara langsung, Direktur Jenderal Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemdikbud), Nunuk Suryani menandatangani Surat Edaran (SE) tersebut.

Surat Edaran (SE) Kemdikbud tersebut, mengenai aturan pelaksanaan uji kompetensi untuk kenaikan jabatan yang ditujukan bagi guru dan juga pengawas sekolah.

Pada kenaikan jabatan, ada empat pokok bahasan yang mengaturnya, yaitu terkait persyaratan, uji kompetensi, waktu pelaksanaan dari Kemendikbud, dan juga pengumuman.

Ketentuan naik jabatan, sesuai dengan himbauan Menpan RB terkait persyaratan pengangkatan pertama dan pelaksanaan uji kompetensi yang tentunya ditujukan bagi guru dan pengawas sekolah.
 
 
Pemerintah Daerah (Pemda) yang ingin melakukan pengangkatan, wajib untuk melakukan kenaikan pangkat, yang ditujukan bagi beberapa jabatan, di antaranya adalah:
 
- Jabatan Fungsional (JF) bagi ASN yang menjabat Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda.
 
- Jabatan Fungsional (JF) bagi ASN yang menjabat Guru Ahli Muda ke Ahli Madya.
 
- Jabatan Fungsional (JF) bagi ASN yang menjabat sebagai Pengawas Sekolah Ahli Muda ke Ahli Madya.
 
Baca Juga: GIGIT JARI, PNS dan PPPK Masih Belum Dapat THR Jelang Hari Raya 2023? Begini Ternyata...

Persyaratan kenaikan jabatan untuk guru dan pengawas sekolah telah mulai diberlakukan pada periode April tahun 2023. Adapun penetapan uji kompetensi, diberlakukan pemerintah sesudah persyaratan di atas terpenuhi.

Waktu penyelenggaraan uji kompetensi yang diadakan diberikan batas waktu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Batas waktu yang dimaksud yaitu sampai akhir Desember 2023 hal itu juga perihal pengumuman hasil uji kompetensi yang tentunya juga akan disampaikan.

Demikian Surat Edaran dan mekanisme kenaikan jabatan yang ditujukan Kemdikbud bagi guru dan pengawas sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan pada tahun 2023.
 
 
Guru dan pengawas sekolah yang bersangkutan diharapkan Kemdikbud untuk mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin terkait adanya kenaikan pangkat tahun 2023.

Perihal informasi lengkap kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN), dapat disimak yang bersangkutan melalui laman resmi maupun akun Instagram terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah