BERITASOLORAYA.com – Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengumumkan surat edaran mengenai proses naik pangkat dan jenjang jabatan bagi guru dan pengawas sekolah.
Para guru dan pengawas sekolah dapat naik pangkat ke jenjang ahli muda dan ahli madya. Aturan naik pangkat untuk periode April 2023 ini penting diketahui oleh pemerintah daerah dan mereka yang ingin naik jabatan.
Menurut Pasal 53 ayat (4) dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2019, terkait naik pangkat dan jabatan untuk seluruh ASN termasuk guru dan pengawas sekolah, disyaratkan untuk ikut serta dan lulus dalam uji kompetensi.
Selain itu, nilai kinerja guru dan pengawas sekolah yang ingin naik pangkat dan jabatan harus mencapai paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir. Ketentuan naik pangkat dan jabatan bagi guru dan pengawas sekolah akan disesuaikan dengan aturan dari instansi pembina.
Baca Juga: RESMI dari BKN, Ini Beberapa Faktor Penentu agar Bisa Mendapat NI PPPK Guru, Perhatikan ya!
Melalui SE Nomor: 1535/B/HK.04.01/2023, Dirjen GTK menyampaikan beberapa poin penting terkait proses naik pangkat dan jabatan bagi guru dan pengawas sekolah.
Kementerian PANRB merilis Nomor: B/9/SM.02.01/2023 yang dikeluarkan pada 20 Februari 2023 mengenai persyaratan pengangkatan pertama dan evaluasi kinerja atau uji kompetensi guru dan pengawas sekolah.