BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira khusus untuk para PNS di lingkungan instansi non kementerian BPKP RI atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Presiden Jokowi Widodo akan memberikan tambahan tunjangan mulai bulan Juni 2023 ini.
Adapun kebijakan ini telah disahkan pada Perpres Nomor 34 Tahun 2023. Pada pada 5 ayat 2 dijelaskan jika tambahan tunjangan ini akan mulai berlaku sejak Perpres ini diedarkan yaitu pada tanggal 13 Juni 2023.
Nominal tunjangan yang akan diperoleh PNS di lingkungan instansi non kementerian BPKP RI ini pun bukan kaleng-kaleng, dijamin bikin kantong Anda auto tebal.
Baca Juga: Libur Idul Adha 3 Hari Jadi Upaya Presiden Jokowi Tingkatkan Perekonomian dan Pariwisata
Tunjangan tambahan yang dimaksud tersebut yaitu kenaikan tukin PNS. Tunjangan kerja ini diberikan pemerintah ke PNS dengan mempertimbangkan penilaian reformas birokrasi, pencapaian kinerja organisasi dan individu.
Nantinya, para PNS akan mendapatkan kenaikan tukin yang berbeda-beda yang disesuaikan dengan kelas jabatannya masing-masing.
Semakin tinggi kelas jabatan dari PNS yang besangkutan, maka ia berhak untuk mendapatkan kenaikan tukin yang lebih besar.