Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara, Menaker melanjutkan jika pekerja atau buruh ingin mengambil cuti bersama di tanggal 28 dan 30 Juni, maka hak cuti tahunan mereka otomatis berkurang.
Untuk mereka yang tetap bekerja di perusahaan dan tidak mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan tidak akan berkurang. Pekerja akan menerima upah layaknya hari kerja umumnya.
Kedua hal itu dijelaskan pada surat edaran yang dikeluarkan Menaker No. M/3/HK.04/IV/2022 terkait Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Menaker melanjutkan, yang mengalami perubahan yaitu cuti bersama tahunan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," ujarnya.
Kesempatan sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jika cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah merupakan momentum penanda dari masa pandemi ke endemi keberadaan virus COVID-19.
"Cuti bersama ini nanti menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana juga telah diumumkan oleh Bapak Presiden," ujar Menko PKM.
Baca Juga: TOK! Libur Nasional Idul Adha 1444 H Ditetapkan Selama 3 Hari, Begini Kata Menpan RB dan Wapres
Muhadjir menyampaikan penambahan cuti bersama sekaligus menjadi upaya mendorong perekonomian di sektor pariwisata lokal, terlebih saat ini masuk pada momentum libur panjang sekolah.