MERAPAT! Ambil Cuti Idul Adha 2023 di Tanggal ini Kurangi Cuti Tahunan, ini Kata Menaker...

- 22 Juni 2023, 21:09 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyebut cuti Idul Adha 2023 yang diambil pekerja pada tanggal ini akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
Menaker Ida Fauziyah menyebut cuti Idul Adha 2023 yang diambil pekerja pada tanggal ini akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka. /tangkapan layar YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara, Menaker melanjutkan jika pekerja atau buruh ingin mengambil cuti bersama di tanggal 28 dan 30 Juni, maka hak cuti tahunan mereka otomatis berkurang.

Untuk mereka yang tetap bekerja di perusahaan dan tidak mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan tidak akan berkurang. Pekerja akan menerima upah layaknya hari kerja umumnya.

Kedua hal itu dijelaskan pada surat edaran yang dikeluarkan Menaker No. M/3/HK.04/IV/2022 terkait Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Menaker melanjutkan, yang mengalami perubahan yaitu cuti bersama tahunan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," ujarnya.

Kesempatan sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jika cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah merupakan momentum penanda dari masa pandemi ke endemi keberadaan virus COVID-19.

"Cuti bersama ini nanti menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana juga telah diumumkan oleh Bapak Presiden," ujar Menko PKM.

Baca Juga: TOK! Libur Nasional Idul Adha 1444 H Ditetapkan Selama 3 Hari, Begini Kata Menpan RB dan Wapres

Muhadjir menyampaikan penambahan cuti bersama sekaligus menjadi upaya mendorong perekonomian di sektor pariwisata lokal, terlebih saat ini masuk pada momentum libur panjang sekolah.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah