SAH, ASN Wajib Simak, SKB Cuti Bersama Idul Adha 2023 Ditetapkan dengan Penambahan Ini. Bagaimana Lengkapnya?

- 23 Juni 2023, 08:28 WIB
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas memberi penjelasan tentang SKB Idul Adha 2023
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas memberi penjelasan tentang SKB Idul Adha 2023 /Dokumen menpan.go.id

• Rabu, 28 Juni 2023 adalah hari cuti bersama yang ditetapkan dalam SKB

• Kamis, 29 Juni 2023 adalah hari libur nasional untuk merayakan Hari Raya Idul Adha 2023 M.

• Jum’at, 30 Juni 2023 adalah hari cuti bersama yang ditetapkan dalam SKB

Baca Juga: AWAS, Tenaga Honorer Tidak Boleh Lagi Direkrut Pemda, Ini Janji Menpan RB untuk Non ASN sebelum November 2023

Saat konferensi pers penetapan cuti bersama Idul Adha 2023 pada Kamis, 22 Juni 2023, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas memberikan sejumlah penjelasan terkait tujuan ditetapkannya libur tersebut.

Anas mengatakan, penetapan cuti bersama tersebut akan dapat meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia melalui adanya quality time.

Selain itu, penetapan SKB tersebut juga mempertimbangkan adanya peningkatan mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata saat adanya libur panjang sebelum dan sesudah Idul Adha 2023.

“Sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah,” ujar Anas.

Anas melanjutkan penjelasannya dengan mengungkapkan tentang adanya bukti pergerakan perekonomian, terutama di daerah-daerah kecil saat adanya libur panjang.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah