1. Kenaikan tukin ASN Kemenpan RB diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2023.
2. Kenaikan tukin ASN Bappenas diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2023.
3. Kenaikan tukin ASN BPKP RI diatur dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023.
Pertimbangan pemerintah menaikkan tukin untuk beberapa instansi saja di tahun 2023 ini karena dalam Peraturan Presiden dijelaskan bahwan tunjangan kinerja akan mengalami penyesuaian sebagai perhargaan atas keberhasilan reformasi birokrasi.
Berdasarkan Perpres Nomor 130 Tahun 2018 nominal tukin yang diperoleh masing-masing ASN Kemenag sebelum mengalami kenaikan yaitu:
- Kelas jabatan 1 sebesar Rp1.968.000
- Kelas jabatan 2 sebesar Rp2.089.000
- Kelas jabatan 3 sebesar Rp2.216.000