- Kelas jabatan 12 sebesar Rp7.271.000
- Kelas jabatan 13 sebesar Rp8.562.000
- Kelas jabatan 14 sebesar Rp11.670.000
- Kelas jabatan 15 sebesar Rp14.721.000
Baca Juga: CEK, Inilah Daftar Formasi CPNS Tahun 2023 yang Sudah Jelas akan Dibuka
- Kelas jabatan 16 sebesar Rp20.695.000
- Kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000
Sementara, untuk nominal tukin terbaru setelah mengalami kenaikan sebesar 80 persen belum diatur pada Peraturan Presiden terbaru sampai berita ini dibuat.
Namun, sebagai gambaran berikut ini adalah nominal tukin yang didapatkan oleh ASN Kemenpan RB, Bappenas, dan BPKP RI setelah mengalami kenaikan yaitu: