- Kelas jabatan 4 sebesar Rp2.350.000
- Kelas jabatan 5 sebesar Rp2.493.000
Baca Juga: Kemdikbud Dorong Pemda Tambah Formasi Guru PPPK Tahun 2023, Kuota Pengangkatan Lebih Banyak?
- Kelas jabatan 6 sebesar Rp2.702.000
- Kelas jabatan 7 sebesar Rp2.928.000
- Kelas jabatan 8 sebesar Rp3.319.000
- Kelas jabatan 9 sebesar Rp3.781.000
- Kelas jabatan 10 sebesar Rp4.551.000
- Kelas jabatan 11 sebesar Rp5.183.000