Perlu diketahui, dimungkinkan ada penerima yang memperoleh gaji 13 lebih dari satu dengan status yang berbeda karena adanya kebijakan yang saat ini berlaku.
Pertama, penerima pensiun atau penerima tunjangan yang mendapatkan gaji 13 lebih dari satu kali karena gaji 13 sebagai aparatur negara dan sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.
Kedua, pensiunan sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan yang mendapatkan gaji 13 lebih dari satu kali karena gaji 13 sebagai pensiunan dan sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.
Ketiga, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang menerima gaji 13 lebih dari satu kali karena gaji 13 sebagai penerima tunjangan dan penerima tunjangan.
Maka dari itu, kondisi berikut ini mengharuskan gaji 13 wajib dikembalikan kepada negara antara lain:
1. Apabila aparatur negara termasuk pensiunan, maka gaji 13 yang diterima hanya satu dengan mempertimbangkan nilai yang paling tinggi.
2. Apabila penerima pensiun dari aparatur negara serta sebagai penerima pensiun dari pejabat negara, maka gaji 13 yang diterima hanya satu dengan mempertimbangkan nilai yang paling tinggi.
Adapun rincian dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji 13 dirincikan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.***