BERITASOLORAYA.com – Tahun 2023 penuh berkah, hal ini tampak pada kebijakan yang dikeluarkan Taspen bahwa pencairan gaji 13 untuk para pensiunan tersebut berpotensi dibayarkan sebanyak dua kali. Oleh karena itu, simak dengan seksama pada artikel ini untuk informasi lengkapnya!
Seperti diketahui jika pencairan gaji 13 untuk para ASN dan pensiunan resmi mulai dibayarkan sejak 5 Juni 2023 yang lalu. Hal ini sesuai dengan PMK Nomor 39 Tahun 2023 pasal 12 yang menjelaskan jika pembayaran gaji 13 paling cepat bulan Juni 2023.
Lebih lanjut, apabila gaji 13 yang dimaksud belum juga diterima oleh ASN atau pensiunan sampai dengan akhir bulan Juni 2023, maka pembayaran akan dilakukan setelahnya yaitu bulan Juli 2023.
Jadi, dapat disimpulkan jika kategori pensiunan yang berhak mendapatkan gaji 13 sebanyak dua kali tersebut bisa jadi Taspen melakukan pembayaran secara bertahap.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PP Nomor 15 Tahun 2023. Anda wajib tahu jika selain ASN dan pensiunan, ternyata terdapat dua lainnya yang berhak mendapatkan gaji 13 di tahun 2023, yaitu meliputi:
1. Penerima pensiunan merupakan ahli waris dari ASN atau pensiunan yang berhak menerima manfaat pensiunan, termasuk gaji 13 di tahun 2023 ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.