PENSIUNAN FULL SENYUM, Taspen Keluarkan Kebijakan Pembayaran Gaji 13 Sebanyak Dua Kali untuk Kategori Ini…

- 26 Juni 2023, 14:32 WIB
Ilustrasi - Taspen resmi akan bayarkan gaji 13 pensiunan kategori ini sebanyak dua kali di tahun 2023
Ilustrasi - Taspen resmi akan bayarkan gaji 13 pensiunan kategori ini sebanyak dua kali di tahun 2023 /pressfoto/Freepik

2. Penerima tunjangan merupakan seseorang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak mendapatkan tunjangan sebagai bentuk penghargaan / penghormatan terhadap jasanya untuk negara, salah satunya seperti gaji 13.

Baca Juga: DIPUTUSKAN AGUSTUS, Kenaikan Gaji PNS 2024 Jadi Hal yang Ditunggu, Berapa Nominalnya?

PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut juga mengatur kebijakan Taspen yang memutuskan untuk melakukan pembayaran gaji 13 sebanyak dua kali untuk pensiunan yang memenuhi kategori tertentu.

Kriteria-kriteria pensiunan yang dimaksud tersebut dijelaskan secara detail pada pasal 15 ayat (4) (5) (6) yang berbunyi:

Baca Juga: PENTING, Seleksi Calon Anggota Bawaslu 2023 Dimulai Hari Ini, BKN Surabaya Umumkan Ketentuan Berikut

- Taspen akan memberikan gaji 13 sebanyak dua kali khusus untuk pensiunan yang sekaligus menjadi penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan. Jadi, gaji 13 yang pertama sebagai pensiunan, sedangkan gaji 13 kedua kalinya sebagai penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan.

- Pembayaran gaji 13 sebanyak dua kali juga berlaku untuk para ASN yang sekaligus menjadi penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan. Jadi, gaji 13 yang pertama sebagai ASN, sedangkan gaji 13 kedua kalinya sebagai penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan.

- Pembayaran gaji 13 sebanyak dua kali juga berlaku untuk penerima pensiunan yang sekaligus menjadi penerima tunjangan, dan atau sebaliknya. Jadi, gaji 13 yang pertama sebagai penerima pensiunan, sedangkan gaji 13 kedua kalinya sebagai penerima tunjangan, dan atau sebaliknya.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah