SAH UANG TAMBAHAN untuk ASN, TNI, Polri! Sri Mulyani Telah Teken PMK Nomor 49 Tahun 2023, Segini Nominalnya…

- 27 Juni 2023, 11:58 WIB
Ilustrasi - ASN, TNI. dan Polri resmi dapatkan rezeki nomplok dari Sri Mulyani di luar gaji 13, nominal bikin kantong tebal
Ilustrasi - ASN, TNI. dan Polri resmi dapatkan rezeki nomplok dari Sri Mulyani di luar gaji 13, nominal bikin kantong tebal /Instagram @masuk.kedinasan

BERITASOLORAYA.com – ASN, TNI, dan Polri tampaknya sangat diperhatikan oleh pemerintah, hal ini tampak dari rezeki uang yang terus didapatkannya. Baru saja THR dan gaji 13 resmi dicairkan, tetapi belum puas sampai di situ saja, dan kini pemerintah melalui Kemenkeu akan memberikan uang tambahan lagi.

Tujuan pemerintah memberikan uang tambahan kepada ASN, TNI, dan Polri ini adalah untuk menunjang dan mendukung pekerjaan yang mereka lakukan supaya lebih semangat. Selamat untuk bapak/ibu, semoga uang tambahan yang diterima ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin.

Nominal uang tambahan yang akan diterima ASN, TNI, dan Polri tersebut telah diatur dalam kebijakan, yaitu PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Tukin PNS Tahun 2023 Resmi Dirombak, Ini Juknis Baru yang Disahkan Jokowi, Cek Besarannya

Peraturan itu sudah resmi diteken oleh Sri Mulyani dan diberlakukan sejak diundangkan yaitu 3 Mei 2023.

Kemenkeu telah mengatur bahwa nominal uang tambahan yang diterima oleh ASN akan dibedakan berdasakan dengan golongannya.

Tidak mengherankan jika golongan IV akan memperoleh nominal yang paling besar dibandingkan golongan lainnya.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah