Tukin PNS Tahun 2023 Resmi Dirombak, Ini Juknis Baru yang Disahkan Jokowi, Cek Besarannya

- 27 Juni 2023, 11:31 WIB
Ilustrasi Tukin PNS
Ilustrasi Tukin PNS /Kominfo.go.id/
 
 
BERITASOLORAYA.com - Dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PAN-RB menyampaikan bahwa akan berencana untuk merombak besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Atas rencana perombakan Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS), diketahui bahwa KemenpanRB menerbitkan juknis baru yang mengatur perihal kebijakan Tukin tahun 2023.

Juknis terbaru yang mengatur perihal kebijakan Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 sudah secara resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Juknis yang dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 32 Tahun 2023 yang mengatur perihal kebijakan Tukin di lingkungan KemenpanRB.
 
Baca Juga: HORE, Kenaikan Tunjangan Kinerja Disebut tidak Bebani APBN, Kemenkeu: Tapi PNS Diminta Lakukan Ini

Regulasi mengenai Tukin si lingkungan KemenpanRB sudah diundangkan dan sudah diberlakukan pemerintahan pada tanggal 13 Juni 2023.

Dijelaskan bahwa selain penghasilan, pegawai di lingkungan KemenpanRB juga diberikan tunjangan kinerja (Tukin) untuk setiap bulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang disampaikan pada ayat 1.

Tunjangan kinerja (Tukin) yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), biasanya sesuai dengan golongan masing-masing.

Tukin di lingkungan KemenpanRB yang diberikan kepada pegawai PNS besaran dalam juknis terbaru nominalnya mulai dari Rp2 juta-an sampai sekitar Rp41 juta-an.
 
Baca Juga: REZEKI NOMPLOK! ASN, TNI, dan Polri Resmi Dapatkan Uang Tambahan, Nominalnya Bikin Saldo Auto Menggendut

Adapun besaran Tunjangan Kinerja untuk pegawai di lingkungan KemenpanRB, berdasarkan besaran per kelas jabatannya adalah sebagai berikut ini:

1. Pegawai dengan kelas jabatan 17, besaran Tukin yang didapatkan sekitar Rp41.550.000,00.

2. Pegawai dengan kelas jabatan 16, besaran Tukin yang didapatkan sekitar Rp32.540.000,00.

3. Pegawai dengan kelas jabatan 15, besaran Tukin yang didapatkan sekitar Rp24.100.000,00.

4. Pegawai dengan kelas jabatan 14, besaran Tukin yang didapatkan sekitar Rp21.330.000,00.

5. Pegawai dengan kelas jabatan 13, besaran Tukin yang didapatkan sekitar Rp13.670.000,00.

6. Pegawai dengan kelas jabatan 12, besaran Tukin yang didapatkan sekitar Rp12.370.000,00.

7. Pegawai dengan kelas jabatan 11, besaran Tukin yang didapatkan sekitar Rp10.947.000,00.

8. Pegawai dengan kelas jabatan 10, besaran Tukin yang didapatkan sekitar Rp8.458.000,00.
 

9. Pegawai dengan kelas jabatan 9, besaran Tukin yang didapatkan sekitar Rp7.474.000,00.

10. Pegawai dengan kelas jabatan 8, besaran Tukin yang didapatkan sekitar Rp6.349.000,00.

11. Pegawai dengan kelas jabatan 7, besaran Tukin yang didapatkan sekitar Rp5.079.000,00.

12. Pegawai dengan kelas jabatan 6, besaran Tukin yang didapatkan sekitar Rp4.837.000,00.

13. Pegawai dengan kelas jabatan 5, besaran Tukin yang didapatkan sekitar Rp4.607.000,00.

14. Pegawai dengan kelas jabatan 4, besaran Tukin yang didapatkan sekitar Rp4.179.000,00.

15. Pegawai dengan kelas jabatan 3, besaran Tukin yang didapatkan sekitar Rp3.980.000,00.

16. Pegawai dengan kelas jabatan 2, besaran Tukin yang didapatkan sekitar Rp3.154.000,00.

17. Pegawai dengan kelas jabatan 1, besaran Tukin yang didapatkan sekitar sekitar Rp2.575.000,00.

Baca Juga: YANG DITUNGGU, TPG Triwulan 2 Cair Tanggal Berapa? Guru Sertifikasi Bakal Dapat Rejeki Nomplok

Secara lengkap terkait kenaikan Tukin PNS dapat melihat di juknis terbaru dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32, 33, dan 34 tahun 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x