Terkait Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Menteri PANRB: Pemda Jangan Rekrut Non ASN lagi

- 3 Juli 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi Menteri PANRB menjelaskan soal penghapusan tenaga honorer
Ilustrasi Menteri PANRB menjelaskan soal penghapusan tenaga honorer /Humas Menpan RB

Baca Juga: Berapa Angsuran per Bulan KUR BRI 2023 Pinjaman Rp40 Juta? Cek Tabel Cicilan Pinjam Uang Bunga 6 Persen

Selain itu, Menteri Anas juga mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB pada prinsipnya diharapkan menjadi birokrasi yang berkelas dunia. Tapi, masih ditemukan ketidaksesuaian dalam sisi rekrutmen ASN tersebut.

Oleh karena itu, Ia bersama Kementerian PANRB saat ini sedang melakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN.

Meski demikian, hal tersebut juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang adanya larangan dalam merekrut non ASN atau tenaga honorer.

Terkait penyelesaian masalah tenaga honorer, Menteri PANRB pun telah menargetkan bahwa hal tersebut dapat diselesaikan pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: DIBUKA HARI INI, KUR BRI 2023, Pinjaman Rp50 Juta, Bunga Rendah, Cicilan Ringan, Simak Syarat dan Ketentuan

Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Insya Allah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa menyelesaikan terkait dengan tenaga honorer," pungkas Anas.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah