Selain itu, Menteri Anas juga mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB pada prinsipnya diharapkan menjadi birokrasi yang berkelas dunia. Tapi, masih ditemukan ketidaksesuaian dalam sisi rekrutmen ASN tersebut.
Oleh karena itu, Ia bersama Kementerian PANRB saat ini sedang melakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN.
Meski demikian, hal tersebut juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang adanya larangan dalam merekrut non ASN atau tenaga honorer.
Terkait penyelesaian masalah tenaga honorer, Menteri PANRB pun telah menargetkan bahwa hal tersebut dapat diselesaikan pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Insya Allah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa menyelesaikan terkait dengan tenaga honorer," pungkas Anas.