PNS yang Ingin Pindah Jabatan Setidaknya Penuhi 2 Persyaratan Ini Dahulu. Jangan Keliru Aturan Baru...

- 3 Juli 2023, 17:54 WIB
Ilustrasi PNS yang Ingin Pindah Jabatan Setidaknya Penuhi 2 Persyaratan Ini Dahulu. Jangan Keliru Aturan Baru
Ilustrasi PNS yang Ingin Pindah Jabatan Setidaknya Penuhi 2 Persyaratan Ini Dahulu. Jangan Keliru Aturan Baru /Dok: taspen.co.id
BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk PNS yang ingin pindah jabatan setidaknya harus penuhi dua persyaratan ini dahulu.
 
Adanya dua persyaratan untuk PNS yang ingin pindah jabatan ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang pengangkatan jabatan fungsional guru.
 
Lalu persyaratan apakah untuk PNS yang ingin pindah jabatan? yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
 
Perlu diketahui bahwa di dalam isi surat edaran tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa dalam rangka penataan dan pengelolaan guru yang belum diangkat oleh Pemda Provinsi atau Kabupaten atau Kota ke dalam JF guru, maka terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PNS.
 
Pertama, PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, maka dapat diangkat dalam JF guru.
 
 

 
Kedua, PNS dengan pangkat atau golongan ruang Penata Muda 3a, yang tengah melaksanakan tugas sebagai guru untuk mengisi lowongan kebutuhan pada jabatan fungsional guru, sebelum ditetapkan Peraturan BKN nomor 11 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.
 
Dari hal tersebut, PPK diwajibkan untuk mengangkat PNS tersebut sebagai jabatan fungsional guru.
 
Tentunya hal ini, bisa menjadi kabar baik bagi PNS yang ingin naik pangkat menjadi jabatan fungsional guru.
 
Ketiga, bagi PNS yang nomor 1 melaksanakan tugas sebagai guru dan juga telah mengalami kenaikan pangkat, namun belum diangkat dalam JF guru, maka pengangkatan ke dalam JF guru dilaksanakan melalui cara perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan yang ada di dalam peraturan.
 
 

 
Kemudian, juga terdapat dua persyaratan yang setidaknya harus dipenuhi oleh PNS, yakni mengikuti dan lolos uji kompetensi.
 
Dalam hal ini, PNS tidak perlu khawatir terkait kenaikan pangkat, sebab untuk biayanya akan ditanggung oleh Pemda agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik melalui program PPG.
 
Untuk pengangkatan PNS sebagai JF guru, dilakukan paling lambat pada bulan Juli 2023 ini, berlaku enam bulan setelah diterbitkan surat edaran tersebut.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x