MAAF! Pengangkatan PNS Sebagai JF Guru Terakhir Bukan Ini, ASN Golongan Ini Diminta Kemdikbud untuk...

- 3 Juli 2023, 16:22 WIB
Ilustrasi Pengangkatan PNS Sebagai JF Guru Terakhir Bulan Ini. ASN Golongan Ini Diminta Kemdikbud untuk...
Ilustrasi Pengangkatan PNS Sebagai JF Guru Terakhir Bulan Ini. ASN Golongan Ini Diminta Kemdikbud untuk... /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
BERITASOLORAYA.com- Terdapat info penting untuk PNS atau Pegawai Negeri Sipil terkait dengan pengangkatan PNS sebagai jabatan fungsional guru tahun 2023 ini.
 
Pengangkatan PNS ke jabatan fungsional guru terakhir dilakukan pada bulan Juli 2023 ini. 
 
Adanya batas waktu pengangkatan PNS ke jabatan fungsional guru telah tertuang di dalam isi surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang pengangkatan jabatan fungsional guru.
 
Lebih lanjut persoalan pengangkatan PNS sebagai jabatan fungsional guru juga terdapat peraturan khusus.
 
Peraturan untuk PNS ini disebutkan bahwa dalam rangka pengelolaan dan penataan guru yang belum diangkat oleh Pemda Provinsi atau Kabupaten atau Kota ke dalam jabatan fungsional guru, maka bagi PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat dalam jabatan fungsional guru.
 

 
Selain itu, dijelaskannya juga bahwa PNS yang telah disebutkan sebelumnya dengan pangkat atau golongan ruang Penata Muda III/A yang melaksanakan tugas sebagai guru untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional guru sebelum ditetapkannya peraturan BKN nomor 11 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib untuk mengangkat PNS tersebut ke dalam JF guru.
 
Dalam hal ini, dapat diketahui bahwa PNS golongan ruang Penata Muda III/A yang sudah melaksanakan tugas sebagai guru agar mengisi kebutuhan lowongan sebagai guru.
 
Nantinya bagi PNS yang bersangkutan juga akan diangkat menjadi guru oleh pemerintah. 
 
Untuk persyaratan perpindahan jabatan lain, seperti guru yang mengalami kenaikan pangkat, maka untuk pengangkatannya setidaknya harus memenuhi dua persyaratan, yakni mengikuti dan lulus uji kompetensi.
 

 

 
Sementara pengangkatan PNS sebagai JF guru dilakukan hingga enam bulan setelah ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal tersebut.
 
Surat edaran Dirjen Kemdikbud tersebut disahkan pada tanggal 19 Januari 2023, maka untuk pengangkatan PNS ke jabatan fungsional guru terakhir dilakukan pada bulan Juli 2023.
 
Tepat jangka waktu enam bulan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru Kemdikbud Ristek.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x