BERITASOLORAYA.com - Kabar baik datang dari pemerintah bagi para guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi.
Pasalnya, ada transferan tunjangan dari pemerintah yang tak hanya ditujukan untuk guru sertifikasi, tetapi juga guru non sertifikasi.
Meskipun statusnya adalah guru non sertifikasi, tetapi tunjangan yang didapat dari pemerintah pun nilainya cukup lumayan, lho!
Lantas, berapa sih tunjangan yang didapat untuk guru sertifikasi dan guru non sertifikasi dari pemerintah?
Untuk lebih jelasnya, mari mengulik penjelasan selengkapnya, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Permendikbusristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai petunjuk teknis pencairan tunjangan guru.
Dalam Permendikbusristek Nomor 4 Tahun 2022, dipaparkan bahwa ada tiga jenis tunjangan untuk para guru dari pemerintah, baik bagi guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi.