Info Sertifikasi Guru 2023: Selamat, Ada Hak Istimewa untuk Tendik dengan Kriteria Berikut!

- 3 Februari 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi. Selamat bagi para guru non sertifikasi dengan kriteria ini, ada kabar gembira tentang PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi. Selamat bagi para guru non sertifikasi dengan kriteria ini, ada kabar gembira tentang PPG Dalam Jabatan /Kemendikbud/

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira datang dari Kemdikbud untuk para guru yang menunggu program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan 2023 dibuka. Hal ini dikabarkan secara resmi lewat peraturan Kemdikbud.

 Antrean PPG Dalam Jabatan setiap tahunnya bisa mencapai ribuan guru. Para guru tersebut tentunya ingin segera mendapatkan status sertifikasi.

Untuk menentukan siapa saja guru yang bisa ikut sertifikasi di tahun 2023 ini, Kemdikbud menetapkan hak istimewa bagi para guru yang termasuk dalam suatu kriteria.

Jika syarat ikut serta program PPG Dalam Jabatan wajib dipenuhi guru non sertifikasi, hak istimewa ini kemungkinan hanya dimiliki sebagian guru saja.

Baca Juga: Akhir Pekan Anda Berada di Solo? Kunjungi Tempat Wisata Berikut, Presiden sampai Datang ke Sini loh

Untuk mengetahui apa saja hak istimewa bagi guru non sertifikasi tersebut, simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas.

Program sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan dirancang Kemdikbud untuk melahirkan guru-guru profesional di bidangnya.

Setelah lulus PPG Dalam Jabatan, guru akan menerima sertifikat pendidik sebagai bukti formal telah mengikuti pendidikan tersebut.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x