Kabar Gembira, Resmi Gaji dan Tunjangan PPPK Diatur Permenkeu, ASN Dapat Hak Istimewa Tahun 2023

- 24 Januari 2023, 13:39 WIB
Ilustrasi: Ini gaji dan tunjangan ASN, khususnya PPPK oleh Permenkeu yang dapat hal istimewa.
Ilustrasi: Ini gaji dan tunjangan ASN, khususnya PPPK oleh Permenkeu yang dapat hal istimewa. /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023, terutama PPPK tentang gaji dan tunjangan.

Di tahun 2023 ini, para PPPK bisa mendapatkan gaji dan tunjangan dengan hak yang istimewa.

Gaji dan tunjangan PPPK sudah resmi diatur dengan peraturan yang sah sehingga membuat senang PPPK.

PPPK akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan lewat peraturan presiden untuk menerima gaji dan tunjangan.

Baca Juga: ASN Full Senyum, Awal Tahun Dapat Kabar Gembira dari Pemerintah Tentang...

Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 yang mengatur tentang cara melakukan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang dimana akan dibayarkan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kalau merujuk pada peraturan tersebut, maka pembayaran gaji dan tunjangan PPPK akan dilakukan setelah melakukan tanda tangan kerja.

Selain itu PPPK juga harus menunggu surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan dan juga PPPK sudah melakukan tugas yang dibuktikan dengan SPMI.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Segera Dibuka? Yuk Persiapkan 4 Dokumen Penting Ini Lebih Awal

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x