PNS Full Senyum, Pemerintah Melalui BKN Memperpanjang Batas Usia Pensiun PNS Golongan I-IV, Simak Ketentuannya

- 5 Juli 2023, 17:48 WIB
Ilustrasi. BKN menetapkan aturan batas usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Ilustrasi. BKN menetapkan aturan batas usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS. /FREEPIK/@Tirachardz

BERITASOLORAYA.com - PNS atau Pegawai Negeri Sipil patut gembira. Pasalnya, Pemerintah melalui BKN (Badan Kepegawaian Negara), menetapkan aturan baru mengenai batas usia pensiun PNS.

Peraturan perihal pensiun bagi PNS awalnya diatur BKN dengan menetapkan batas usia 56 tahun. Namun kini, peraturan tersebut diubah.

Adapun peraturan mengenai batas usia pensiun bagi PNS tersebut tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bpk.go.id pada Rabu, 5 Juli 2023, berikut adalah penjelasan dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

PP Nomor 11 tahun 2017 tersebut menyebut bahwa batas usia pensiun PNS dibagi menjadi 3 kategori. Kategori batas usia pensiun PNS tersebut adalah 58, 60 dan 60 tahun.

Baca Juga: Benarkah Gaji PNS akan Mengalami Kenaikan di Bulan Agustus 2023? Ternyata Ini Jawaban Sebenarnya...

Lebih jauh,rincian mengenai batas usia pensiun tersebut digambarkan sebagaimana berikut:

1. usia 58 tahun batas usia pensiun PNS untuk pejabat administrasi, fungsional ahli utama, ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan.

2. usia 60 tahun batas usia pensiun PNS bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; serta

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah