3. usia 65 tahun batas usia pensiun PNS untuk pejabat yang memangku fungsional ahli utama.
Pekerjaan sebagai PNS memang masih diincar banyak orang. Selain adanya jaminan gaji yang tetap, adanya tunjangan di masa pensiun, juga terkini ada perpanjangan batas usia bagi yang pensiun.
Baca Juga: Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS 2023? Bersiap untuk Kembali Naik di Bulan Agustus Mendatang!
Sebagai informasi, meskipun pensiun, PNS akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan. Tunjangan maupun gaji tersebut diberikan pada pensiunan PNS golongan 1-IV. Untuk Pensiunan PNS golongan I diberikan gaji antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. Untuk pensiunan PNS Golongan II diberikan gaji antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
Sementara itu, untuk pensiunan PNS Golongan III diberikan antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800. terakhir, untuk PNS Golongan IV diberikan gaji antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Gimana, kamu masuk tim yang mengincar pekerjaan sebagai PNS? Semoga artikel ini bermanfaat untukmu.***